Alhamdulillah, segala puji dan sedalam syukur selayaknya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat limpahan hidayah, taufik serta inayah-Nya maka kita pada kesempatan ini masih memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan.
Desa sejak lahirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 menjadi objek perhatian bukan hanya bagi negara, elit serta politisi. Namun lebih dari itu, desa menjadi objek kajian baru bagi para peneliti. Kewenangan yang besar dan diakui negara serta kemampuan finansial menjadi objek kajian dari berbagai disipilin ilmu.
Berbagai buah piker dari kalangan akademisi maupun praktisi yang terangkum dalam buku ini menjadi bukti bahwa dinamika pemikiran dikalangan akademisi bermacam ragam. Keberagaman pemikiran ini kemudian kami fasilitasi melalui penerbitan buku yang harapanya buku ini dinikmati oleh khalayak guna mendukung berbagai kepentingan.
Diawali dengan bagian yang mengulas tentang Sejarah Desa-Desa di Indonesia, dilanjutkan dengan eksplorasi atas Kewenangan Desa Sebelum Dan Sesudah Kemerdekaan, strategi memberdayakan Masyarakat Agar Lebih Mandiri Khususnya Dalam Penyediaan Barang Publik menjadi cermin bagaimana melakukan penguatan atas peran strategis desa. Pambahasan dilanjutkan dengan mengulas Relasi Pemerintah Dengan Badan Permusyawaratan Desa serta bagaimana mengelola tanah desa serta memanfaatkan kemajuan digitalisasi sebagai rekayasa social masyarakat desa juga tidak luput dari perhatian para penulis. Bahkan diakhir bagian dari buku ini, penulis menyajikan bagaimana praktik birokratisasi yang mencoba menguasa desa melalui struktur kelembagaan yang ada menjadi penutup buku ini.
Dengan terfasilitasinya ide serta gagasan yang disampaikan oleh para penulis yang kemudian akan memberikan perspektif baru dalam aktifitas berdesa, kami berharap agar buah piker ini juga menjadi stimulant bagi para pembaca pada umumnya dan penggiat desa pada khususnya.