Sembilan tahun lebih pelaksanaan UU Desa, diskursus beserta praktik sosial belum menempatkan desa sebagai basis penghidupan sepenuhnya. Eksploitasi yang tak terkendali atas sumber daya di Desa, termasuk untuk kepentingan politik, membuat orang desa terpinggirkan. Desa tidak lagi menjanjikan penghidupan bagi warganya dan terjadilah migrasi orang desa ke kota.
Kombinasi paradigma pembangunan berorientasi pasar dan kebijakan politik supradesa yang menjadikan desa sebagai obyek pengaturan tak hanya menjadikan desa semata sebagai sapi perah tetapi juga mengingkari adanya inisiatif-inisiatif lokal dalam pengembangan ekonomi desa berbasis sumber penghidupan setempat. Ramalan tentang kepunahan desa lahir dari pembangunan yang bias kapital. Paradigma yang berpihak pada pasar tersebut, melihat desa sebagai obyek penyedia sumber daya yang sewaktu-sewaktu siap diekstraksi. Hal ini memunggungi peran penting desa yang seharusnya menjadi basis kehidupan masyarakat.